Catatan Ringan. Ada 7 hal yang bisa membatalkan puasa Ramadhan:
- Haid dan nifas bagi perempuan, maka puasanya diqada pada hari yang lain.
- Gila atau hilang ingatan, maka puasanya diqada pada hari yang lain.
- Keluar dari agama islam (murtad).
- Muntah dengan sengaja, maka puasanya diqada pada hari yang lain.
- Berkumpul suami isteri dengan sengaja, maka puasanya harus dibayar dengan 60 hari puasa berturut-turut pada hari yang lain, atau memerdekakan budak, atau memberi makan 60 orang fakir miskin.
- Mengeluarkan air mani bagi laki-laki dengan sengaja, maka puasanya diqada pada hari yang lain.
- Memasukkan sesuatu ke rongga badan yang terbuka, seperti mulut, hidung, telinga, dubur, kemaluan. Suntik atau injeksi bukan termasuk dalam hal ini karena bukan rongga badan yang terbuka.
Semoga puasa Ramadhan kita tahun ini bisa merubah kita menjadi orang yang bertaqwa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar