maka kita sudah jadi penerima suap sekaligus penipu.
lebih hebat dari calegnya yang baru calon koruptor dan calon penipu.”
Begitulah status yag saya tulis di fb, beberapa hari yang lalu, status saya tersebut di-share seorang sahabat, trus banyak dikomentari teman-temannya lagi, ada yang setuju ada yang tudak sependapat.
Yang tidak sependapat berkomentar seperti ini: “Kok …? Kalau dia beri uang lalu kita pilih, maka baru disebut terjadi suap, tetapi kalau dia ngasih kita tdk milih, ini bukan suap. Ini juga bukan kategori nipu kalau kita tdk milih dia, karena dia yg datang nawari kita. Yg memberi sdh dosa duluan, karena sudah memberi dgn tujuan suap, bukan hanya sekedar niat.”
Ada pula yang menyahut seperti ini: “innamal aqmalu bin niat……. kalau mereka memberi setelah tgl 9-4-2014 dan sebelum tgl 1-1-2018…. itu adalah perbuatan baik yg sangat langka….. langka sekali…..dan….aahhh masak iyaseh ada orang seperti itu….”
dan juga seperti ini: ” tapi kita tau sebab kita dikasih duit.kita tau seseorang selesai mencuri kemudian memberikan kepada kita secuil hasil curian itu katakanlah sebungkus rokok..ya sama aja.yang dibagi tidak bisa dikatakan ikut mencuri tapi menikmati iya kan.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar